IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja membeberkan dampak regulasi bea masuk 200 persen dan impor ilegal terhadap pasar domestik.
"Di pusat perbelanjaan Indonesia, terdiri dari dua kategori yakni kelas atas dan menengah ke bawah. Kelas atas hanya 5 persen sektornya, kelas menengah dan bawah itu 95 persen," kata Alphonzus dalam jumpa pers, dikutip Minggu (7/7/2024).
Sebelum membeberkan dampaknya, ia menjelaskan pasar ritel Indonesia dibagi menjadi dua kategori usaha penjualan produk menjadi impor resmi dan produk dalam negeri.
Alphonzus mengatakan impor produk resmi umumnya didominasi segmen pembeli kelas atas. Sedangkan untuk produk dalam negeri, didominasi pembeli kelas menengah dan ke bawah.
"Dua kategori ini sangat terganggu. Yang impor resmi terganggu dengan regulasi pembatasan barang impor. Yang barang lokal, terganggu juga dengan impor ilegal," ujarnya.
Alphonzus melanjutkan, imbas situasi polemik regulasi dan situasi pasar domestik ini dapat mengakibatkan pusat perbelanjaan Indonesia di semua segmen kelas ekonomi, akan terdampak dalam penjualannya.
"Aturan pemerintah ini kan selalu pukul rata. Padahal segmen barang di kelas atas dan mewah, tidak ada yang diproduksi di Indonesia. Yang kelas bawah pasti setuju diproteksi impor itu, tetapi impor ilegal ini kan juga mengganggu pasar mereka," tutur Alphonzus.
Terlebih, Alphonzus mengatakan imbas impor ilegal ini sudah menjadi ancaman usaha peritel dan pusat belanja Indonesia sedari awal tahun 2024. Ia bahkan sudah menyebutkan potensi ancaman stagnasi pertumbuhan ritel itu akan terjadi pasca Idul Fitri.
"Itu sudah terjadi, seharusnya momen Idul Fitri kan selalu menjadi puncak industri ritel, tetapi ini malah membuat stagnasi pertumbuhan ritel di Indonesia," kata Alphonzus.
Dia mengungkapkan sejumlah departement store mulai menutup gerai, salah satunya Matahari, yang malah menimbulkan perdebatan antara persaingan produk impor dan lokal.
Alphonzus melanjutkan ancaman stagnasi pertumbuhan ritel itu justru karena imbas regulasi impor pemerintah yang diperketat.
"Barang impor resmi yang dilakukan pelaku usaha yang terdaftar, itu malah yang dibatasi dan dibikin aturan yang diperketat. Tetapi impor ilegal-nya sama sekali tidak disentuh," ujar Alphonzus.
(SAN)
Advertisement
APPBI Beberkan Dampak Regulasi Bea Masuk 200 Persen dan Impor Ilegal terhadap Pasar Domestik
Impor produk resmi umumnya didominasi segmen pembeli kelas atas. Sedangkan untuk produk dalam negeri, didominasi pembeli kelas menengah dan ke bawah.

APPBI Beberkan Dampak Regulasi Bea Masuk 200 Persen dan Impor Ilegal terhadap Pasar Domestik (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement