THR PNS dan TNI/Polri Sudah Cair Sejak 26 Februari 2026
Pemerintah telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS.
IDXChannel - Pemerintah telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI dan Polri. Pencairan THR ini sudah dimulai pada Sabtu lalu (26/2/2026).
"Pencarian THR dilakukan bertahap dimulai 26 Februari 2026. THR diberikan PNS,CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, pensiunan PNS, pensiunan TNI Polri dan pensiunan pejabat negara," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri 2026, Selasa (3/3/2026).
Dia menambahkan, komponen THR yang dicairkan meliputi 100 persen penuh, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja.
Airlangga melanjutkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 Triliun untuk THR para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Naik 10 persen dibandingkan tahun lalu Rp49 triliun," katanya.
"THR ASN 2026 yang akan disalurkan ke 2,4 juta ASN Pusat TNI/Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 Juta ASN daerah dengan total Rp22 triliun dan 3,8 Juta pensiunan Rp12,7 triliun," kata Airlangga.
Airlangga menegaskan jika pemberian THR merupakan hal berbeda dengan pemberian gaji ke-13.
"Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)