ECONOMICS

Tidak Ada Perubahan, Aturan PPKM Luar Jawa Bali Berlaku Dua Pekan

Dita Angga Rusiana 18/01/2022 10:22 WIB

Mendagri Tito menerbitkan Inmendagri No.4/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Tidak Ada Perubahan, Aturan PPKM Luar Jawa Bali Berlaku Dua Pekan

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri No.4/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal tidak ada perubahan yang signifikan pada aturan PPKM di luar Jawa dan Bali. Dia mengatakan perubahan hanya terjadi pada level PPKM di beberapa daerah.

“Tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan PPKM luar Jawa Bali berlaku hingga dua minggu mendatang.

“Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022,” ungkapnya.

Lebih lanjut Safrizal menyebut terjadi kenaikan jumlah daerah level 1 di luar Jawa dan Bali yakni dari sebelumnya 226 kabupaten/kota menjadi 238 kabupaten kota.

“Level 2 sebanyak 138 daerah dari yang sebelumnya 149 daerah. Level 3 sebanyak 10 daerah, dari yang sebelumnya 11 daerah,” ungkapnya.

“Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment  (3T) yang terbatas serta cakupan vaksinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah,” pungkasnya. 

(NDA)

SHARE