IDXChannel - Pemerintah kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa ada sejumlah perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya.
Dimana PPKM Jawa Bali hanya akan berlaku satu minggu mendatang. Seperti diketahui sebelumnya PPKM berlaku selama dua minggu untuk kemudian dilakukan pembaharuan.
“Masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022,” katanya dalam pers rilisnya, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya untuk kali ini ada perubahan level PPKM di sejumlah daerah. Dimana ada peningkatan jumlah daerah berlevel 1 dari 29 menjadi 47.
“Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Level 3 sebanyak 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah,” ujarnya.