Tidak Laksanakan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bisa Dikenakan Sanksi
Pemerintah bakal menerapkan sanksi bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.Â
IDXChannel - Pemerintah bakal menerapkan sanksi bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan memberikan sanksi administrasi bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali
"Dalam hal ini Guburnur, Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuaan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mikro darurat bakal dikenakan sanksi adminstaris," kata Luhut dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).
Kata dia, nantinya para pejabat daerah yang tidak akan melaksanakan PPKM mikro bakal dikirim surat berupa sanksi. Nantinya sanksi ini akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri
"Pengaturan akan dikeluarkan dari instruksi Menteri Dalam Negeri," bebernya.
Saat ini, laporan, periode penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per hari. Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. .
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen);
Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Adapun, 100 persen Work from Home untuk sektor non essential.Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. (RAMA)