ECONOMICS

Tok! UMK Jabar Tahun Depan Naik 7,09 Persen

Agung Bakti Sarasa 07/12/2022 20:21 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) naik rata-rata 7,09 persen.

Tok! UMK Jabar Tahun Depan Naik 7,09 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) naik rata-rata 7,09 persen. Besaran UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kenaikan UMK Jabar 2023 rata-rata sekitar 7,09 persen.

"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). 

Menurut Taufik, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meneken langsung Kepgub tentang UMK Jabar 2023 pada 7 Desember 2022. Nantinya, UMK 2023 harus sudah mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.

UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hanya saja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan untuk tahun depan kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.

"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Taufik.

Taufik menambahkan, sebelum mengambil keputusan ini, Ridwan Kamil sudah berusaha mengakomodasi seluruh tuntutan dari serikat pekerja. Salah satu yang dilakukan dengan konsultasi kepada pakar dan akademisi.

“Ini hasil kebijakan beliau setelah berkonsulasti dengam pakar dan akademisi," tandasnya.

Berikut ini rincian UMK Jabar 2023:

Kota Bekasi Rp5.158.248,20
Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07
Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44
Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02
Kabupaten Subang Rp3.273.810,60
Kota Depok Rp4.694.493,70
Kota Bogor Rp4.639.429,39
Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25
Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19
Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,10
Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
Kota Bandung Rp4.048.462,69
Kota Cimahi Rp3.514.093,25
Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795,40
Kabupaten Sumedang Rp3.471.134,10
Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99
Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,72
Kota Cirebon Rp2.456.516,60
Kabupaten Cirebon Rp2.430.780,83
Kabupaten Majalengka Rp2.180.602,90
Kabupaten Kuningan Rp2.010.734,30
Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,00
Kota Banjar Rp1.998.119,05.

(RRD)

SHARE