ECONOMICS

Tok, UMP Sulteng 2024 Naik 5,28 Persen Jadi Rp2.736.698

Iqbal Dwi Purnama 21/11/2023 10:32 WIB

Disnakertrans Pemrov Sulteng mengumumkan UMP Sulteng di 2024 naik sebesar 5,28% atau naik Rp137.152.

Tok, UMP Sulteng 2024 Naik 5,28 Persen Jadi Rp2.736.698. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah (Sulteng), Arnold Firdaus, mengumumkan Upah Minimum Provinsi di Sulawesi Tenggara tahun 2024 naik sebesar 5,28% atau naik Rp137.152.

Arnold mengatakan UMP Sulteng untuk 2024 menjadi Rp2.736.698 atau naik 5,28% dari upah minimun tahun 2023 sebesar Rp2.599.546.

"Alhamdulillah hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah Senin, 20 November 2023, UMP 2024 Rp2.736.698. Naik 5,28% atau sebesar Rp137.152," ujar Arnold saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/11/2023).

Arnold menjelaskan, hasil rapat tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang direncanakan bakal ditetapkan pada hari ini yang menjadi batas akhir pengumuman UMP di seluruh Indonesia. "Insyaallah segera disampaikan kepada Pak Gubernur untuk penetapannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Arnold menjelaskan rumusan kenaikan upah minimun itu sudah mengikuti prosedur seperti yang diatur dalam PP 51/2023 tentang pengupahan. Setidaknya, ada tiga komponen yang menjadi penghitungan, pertama pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diwakili oleh alpha.

Untuk UMP di Sulteng, Arnold mengaku menggunakan indeks alpha sebesar 0,2. Kemudian dijumlahkan lagi dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sulteng, maka akhirnya muncul angka 5,28% untuk kenaikan upah minimun  provinsi 2024 mendatang.

"Beberapa pertimbangan kenaikan upah di antaranya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, inflasi dan indeks tenaga kerja di Sulawesi Tengah," ujarnya.

(FRI)

SHARE