ECONOMICS

Tolak UMP DIY Naik Cuma 7,65 Persen, Buruh: Menyulitkan Kami Beli Rumah

Erfan Erlin 28/11/2022 21:53 WIB

Buruh menolak kenaikan UMP 2023 D.I Yogyakarta yang hanya sebesar 7,65 persen menjadi Rp1.981.782.

Tolak UMP DIY Naik Cuma 7,65 Persen, Buruh: Menyulitkan Kami Beli Rumah. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kenaikan UMP 2023 D.I Yogyakarta yang hanya sebesar 7,65 persen menjadi Rp1.981.782 mendapat penolakan dari para buruh. Buruh menilai besaran UMP tersebut membuat mereka tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, buruh menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur, Sri Sultan HB X. MPBI menyesalkan kenaikan UMP DIY 2023 yang telah ditetapkan hanya naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782 

"Itu tidak sesuai harapan kami. Karena UMP tersebut tidak akan bisa menyejahterakan kami," kata dia, Senin (28/11/2022).

Seluruh pekerja atau buruh di DIY, MPBI merasa kecewa berat dan sedih atas penetapan UMP tersebut. Mereka  menolak keras keputusan itu. 

Irsad menilai, kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan adalah cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat istimewa. 

"Upah murah ini telah ditetapkan berulang-ulang," ujar dia.

Menurutnya, upah murah yang ditetapkan berulangsenantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun, karena upah minimum tidak mampu memenuhi KHL mereka.

Irsad mengatakan, persentase kenaikan upah minimum yang kurang 10% tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY.

"Ini juga menyulitkan buruh untuk membeli rumah," kata dia.

Kenaikan upah yang sangat rendah itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi covid-19 dan ancaman resesi global.

Menurut Irsad, keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya. Di samping itu, penetapan UMP DIY 2023 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis.

"Penetapan ini telah menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah,"ujar dia.

Hal tersebut dipicu akibat penetapan upah menggunakan rumus atau formula yang tak berbasis survei KHL dan angka-angka yang sudah ditetapkan BPS.

(FAY)

SHARE