Toyota Optimistis Kenaikan PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Tak Ganggu Pasar Mobil
Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah.
IDXChannel - Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Selain itu, terdapat opsen pajak yang dapat meningkatkan harga kendaraan bermotor hingga jutaan rupiah.
Public Relations Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Philardi Ogi optimistis kebijakan kenaikan PPN 12 persen dan opsen pajak tak ganggu pasar mobil. Bahkan, bisa membuat kembali mencatatkan penjualan hingga 1 juta unit.
"Faktor ke market banyak ya, yang pasti ke daya beli masyarakat. Cuma dengan adanya program pemerintah yang prioritas ini dan juga memang melihat dengan adanya opsen (pajak) dan PPN dampaknya tidak terlalu besar," kata Ogi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Ogi menuturkan tidak semua provinsi di Indonesia menerapkan kenaikan opsen pajak. Sejumlah wilayah tidak memberlakukan hal tersebut, bahkan menurunkan nilai pajak demi menjaga daya beli masyarakat.
"Opsen itu juga kita lihat tidak semua provinsi ikut. Jakarta, misalnya, tidak ikut menaikkan, dan bahkan beberapa seperti Jawa Timur turun dari 15 persen ke 12,5 persen. Terus Mendagri menurunkan PKB, sehingga pajak tahunannya dari 2 persen ke 1,2 persen itu kan sebetulnya mensubsidi opsennya itu sendiri," kata dia.
Saat ini, Toyota berusaha menahan harga setiap lini model yang dipasarkannya. Sebab, ini akan meninimalisir kenaikan signifikan setelah pengenaan PPN 12 persen dan opsen pajak.
"Kalau melihat pasar yang paling besar ya, Agya itu naiknya Rp1 juta, Rush dan Avanza naiknya Rp2 juta. Biasanya harga kita awal tahun naik kalau diturunkan bisa mensubtitusi itu sebetulnya. Jadi sebetulnya kami masih optimistis dengan pasar," kata dia.
(NIA DEVIYANA)