Tujuh Barang Impor Ini akan Dikenakan Bea Masuk hingga 200 Persen
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pengenaan bea impor hingga 200 persen akan berlaku bagi seluruh negara yang hendak berjualan produk jadi di dalam negeri.
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pengenaan bea impor hingga 200 persen akan berlaku bagi seluruh negara yang hendak berjualan produk jadi di dalam negeri.
Zulhas menjelaskan, nantinya yang akan merekomendasikan pengenaan bea impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun tujuh barang yang akan menjadi pengawasan KPPI adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
"Nanti dia yang menentukan, bisa 10 persen bisa 200 persen, terserah mereka (KPPI) bukan saya, dari mana (negaranya), dari mana saja, tidak negara negara tertentu, dari seluruh dunia," ujar Zulhas saat ditemui usai menghadiri acara Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Zulhas mengatakan, kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya barang impor yang masuk ke Indonesia.
Lebih jauh, dia menjelaskan, nantinya tim komite tersebut akan menganalisis setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun terkait frekuensi impor tujuh komoditas tersebut, serta dampaknya ke industri dalam negeri, sebelum pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.
"Kemarin rapat lagi, apa caranya (melindungi industri dalam negeri), maka dikenakan bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama tiga tahun bagaimana impornya," kata Zulhas.
"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10 persen atau lebih, terserah mereka (komite)," katanya.
Adapun besaran BMAD dan BMPT akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200 persen.
(YNA)