ECONOMICS

Tunjangan Rumah Anggota DPR Ditentukan dari Harga Sewa Hunian di Senayan-Kebayoran

Achmad Al Fiqri 03/10/2024 18:19 WIB

Besaran tunjangan rumah dinas Anggota DPR periode 2024-2029 akan ditentukan dari harga rata-rata sewa hunian di sekitar Senayan, Kebayoran, hingga Semanggi.

Tunjangan Rumah Anggota DPR Ditentukan dari Harga Sewa Hunian di Senayan-Kebayoran (foto mnc media)

IDXChannel - Besaran tunjangan rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 akan ditentukan dari harga rata-rata sewa hunian di sekitar Senayan, Kebayoran, hingga Semanggi. Langkah itu dilakukan setelah anggota legislator tak lagi mendapat jatah rumah dinas.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengaku, masih membahas besaran tunjangan rumah dinas bagi anggota legislator periode 2024-2029. Pihaknya masih melakukan survei harga sewa hunian di sekitar kompleks Parlemen.

"Tapi, untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan, karena kami terus masih men-survei besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran itu, untuk rumah atau hunian tiga kamar. Itu kan harganya sangat variatif dan fluktuatif," kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10).

Atas dasar itu, Indra mengaku, belum bisa memutuskan besaran tunjangan perumahan bagi para anggota legislator. Namun, dia menekankan, besaran tunjangan perumahan itu akan diambil harga sewa yang lazim hunian di sekitar Kompleks Parlemen.

"Ya nanti diambil angka moderatnya kan. Harus lazimnya, bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa gitu ya," tutur Indra.

Sekedar informasi, Anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan tiap bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota. 

(Fiki Ariyanti)

SHARE