sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rincian Gaji DPD RI dan Tunjangan yang Diterima Komeng Setelah Dilantik

Ecotainment editor Mohammad Yan Yusuf
02/10/2024 08:23 WIB
Gaji DPD RI dan tunjangan yang diterima Komeng atau Alfiansyah Bustami menarik dibahas.
Rincian Gaji DPD RI dan Tunjangan yang Diterima Komeng Setelah Dilantik. (FOTO: MNC MEDIA)
Rincian Gaji DPD RI dan Tunjangan yang Diterima Komeng Setelah Dilantik. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Gaji DPD RI dan tunjangan yang diterima Komeng atau Alfiansyah Bustami menarik dibahas.

Beberapa artis dan figur publik resmi dilantik sebagai anggota legislatif untuk periode 2024-2029. Salah satu yang menarik perhatian adalah komedian senior, Komeng, yang dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mewakili Jawa Barat setelah berhasil memperoleh 5.399.699 suara, yang membawanya ke kursi Senayan.

Lantas berapa gaji DPD RI dan tunjangan diterima Komeng dan beberapa anggota DPR lainnya? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Rincian Gaji DPD RI

Penentuan gaji dan tunjangan anggota DPD RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 yang mengatur hak keuangan dan administratif Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota DPD. 

Berdasarkan aturan ini, hak-hak yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik gaji pokok maupun tunjangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement