Untuk anggota DPD, gaji pokok dan tunjangan mengacu pada beberapa dokumen resmi seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Secara rinci, gaji pokok Ketua DPR adalah Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, dan anggota DPR Rp4.200.000, yang juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPD.

Rincian Gaji DPD RI dan Tunjangan yang Diterima Komeng Setelah Dilantik. (FOTO: MNC MEDIA)
Tunjangan yang Diterima
Selain gaji pokok, Komeng sebagai anggota DPD juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, di antaranya:
Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000/bulan
- Tunjangan beras (untuk 4 jiwa): Rp198.000
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan Lain:
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000/bulan
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000/bulan
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Biaya Perjalanan:
- Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000/hari
- Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000/hari
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000/hari
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000/hari
Selain itu, anggota DPD juga memperoleh fasilitas tambahan, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.
Dengan demikian, Komeng sebagai anggota DPD akan mendapatkan hak-hak finansial yang cukup besar, setara dengan anggota DPR, sesuai dengan peraturan yang berlaku.