ECONOMICS

Ukuran Rumah Subsidi Makin Kecil, Kelayakan Hunian di Indonesia Mundur?

Iqbal Dwi Purnama 02/06/2025 12:45 WIB

Ini dianggap sebagai solusi bagi pemerintah untuk mengatasi keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah.

Ukuran Rumah Subsidi Makin Kecil, Kelayakan Hunian di Indonesia Mundur? (Kementerian Perumahan)

IDXChannel - Perubahan regulasi soal kriteria bangunan rumah subsidi yang semakin kecil justru mengancam kemunduran kelayakan hunian di Indonesia.

Pengamat Properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, dengan regulasi baru itu justru akan membuat kecenderungan para pengembang membangun rumah yang lebih kecil.

Hal ini bertujuan mengikuti permintaan konsumen, yaitu harga lebih murah, hingga lokasi yang tidak terlalu jauh dengan pusat kota.

Kebijakan ini, kata dia, dianggap sebagai solusi bagi pemerintah untuk mengatasi keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah jika semakin dekat dengan pusat kota. Hal inilah yang menurutnya akan menimbulkan masalah baru, seperti masalah sosial dan masalah hunian.

"Kecenderungannya memang membangun lebih kecil, tapi memang apakah pasar akan menerima rumah dengan luasan yang kecil itu, masih harus dipertanyakan," kata Ali saat dihubungi, Senin (2/6/2025).

Ali melanjutkan, pembangunan unit rumah dengan ukuran lebih kecil akan berdampak pada lingkungan yang crowded hingga cenderung kumuh. Jika rumah kecil yang lebih dekat dengan pusat kota lebih diminati, maka produksi sampah rumah tangga juga tentu akan meningkat di kawasan tersebut.

Menurutnya, proyek rumah subsidi memang masih diminati oleh masyarakat karena kompetitif dari segi harga. Apalagi jika rumah subsidi ini dibangun dekat dengan pusat kota atau tempat mata pencaharian keluarga.

"Memang ini dilema, tapi ke depan ini akan menciptakan masalah sosial dan masalah hunian yang tidak terlalu layak bagi masyarakat. Jangan sampai ini mengindikasikan kemunduran dalam kelayakan hunian di Indonesia," kata dia.

Sekadar informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerbitkan aturan baru soal ketentuan rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut soal luas bangunan dan luas lantai rumah akan berubah.

Hal ini   tertuang dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk jenis Rumah Umum Tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Ketentuan soal luas tanah minimal terhitung mengecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Melalui Kepmen ini, luas tanah rumah tapak umum paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE