IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan aturan baru soal ketentuan rumah subsidi. Di mana spesifikasi pembangunan rumah subsidi berubah sesuai dengan luas bangunan dan luas lantai rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Untuk jenis Rumah Umum Tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.
Ketentuan soal luas tanah minimal terhitung mengecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Melalui Kepmen ini, luas tanah rumah tapak umum paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.
Namun demikian, dalam draft Permen PKP itu tidak tercatat perubahan soal harga jual rumah subsidi, alias masih menggunakan harga yang berlaku pada tahun 2024.