sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Rumah Subsidi Terbit, Harga Tetap Sama

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/05/2025 16:06 WIB
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan aturan baru soal ketentuan rumah subsidi.
Aturan Baru Rumah Subsidi Terbit, Harga Tetap Sama (Foto: iNews Media Group)
Aturan Baru Rumah Subsidi Terbit, Harga Tetap Sama (Foto: iNews Media Group)

Berikut rincian harga rumah subsidi dihimpun IDX Channel, Sabtu (31/5/2025):

  1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga jual maksimal rumah subsidi Rp166 juta
  2. Kalimantan (kecuali kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga jual rumah subsidi Rp182 juta
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga jual maksimal rumah subsidi Rp173 juta.
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu harga rumah subsidi maksimal Rp185 juta
  5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan harga jual rumah subsidi Rp240 juta.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement