ECONOMICS

UMP 2022 Naik 1 Persen, Buruh: Naik Rp50 Ribu, Sama Saja Tidak Ada Kenaikan

Rio Chandra 16/11/2021 17:35 WIB

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mengatakan, kenaikan satu persen UMP 2022 dinilai sama saja tidak ada kenaikan.

UMP 2022 Naik 1 Persen, Buruh: Naik Rp50 Ribu, Sama Saja Tidak Ada Kenaikan (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kalangan buruh menyatakan kekecewaannya atas pengumuman upah minimum (UMP) 2022 di rerata 1 persen. Itu artinya kenaikan berkisar Rp50.000. 

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirah mengatakan, kenaikan satu persen UMP dinilai sama saja tidak ada kenaikan.

Menurutnya kekecewaan pekerja buruh diperparah dengan adanya penerapan work from home.

Artinya kebanyakan para buruh yang bekerja dari rumah tidak dibayar selama pandemi. 
“Memang ada yang dibayar tapi sangat sedikit jumlahnya. Itu pun masih dapat potongan sana-sini” ungkapnya kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Di menambahkan,para pekerja buruh atau WFH saat ini tidak dibayar selama pandemi covid-19
“Ada yang di bayar tapi cuman sedikit gak cukup besar aja, tapi lebih banyak yang tidak dibayarkan dan dipotong juga," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan kenaikan UMP/UMR sebesar 1 persen angka tersebut jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan sebesar 7-10 persen.

(IND) 

SHARE