UMP 2022 Naik 1,09 Persen, KSPI Tolak Mentah-mentah
KSPI menolak rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 ini saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin kemarin.
"Sikap KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan kenaikan upah minimun, yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten kota hanya 1,09%," ujar Said Iqbal dalam konferensi virtual, Selasa (16/11/2021).
Said mengatakan pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah inkonstitusional. Menurutnya, istilah batas bawah dan batas atas tidak dikenal dalam PP dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Karena perintah istilah batas bawah batas atas dalam upah minimum tidak dikenal dalam Omnibus Law. Kok menjilat ludahnya sendiri. Dasar hukum apa yang dipakai oleh menteri ketenagakerjaan untuk membuat batas bawah batas atas. Atau para menteri yang terlibat dalam pembuatan PP Nomor 36 sungguh membuat permufakatan jahat," katanya.
"Saya ulangi lagi, para menteri yang terlibat dalam pembuatan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sungguh telah membuat permufakatan jahat. Rumusan atau formula kenaikan upah minimun dengan istilah batas bawah batas atas tidak dikenal di dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden sendiri bersama DPR RI. Inkonstitusional, itu dasar penolakan yang pertama," sambungnya.
Kemudian, Said memaparkan dasar penolakan KSPI selanjutnya adalah upah minimun merupakan safety net jaring pengaman. Dalam konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), lanjut Said, yang disebut upah minimum adalah jaring pengaman.
"Karena dia jaring pengaman minimun cuma satu angka di seluruh dunia silakan diperiksa. Sebagai ILO Governing Body saya tidak pernah menemukan suatu negara di seluruh dunia ada batas bawah batas atas dalam penetapan upah minimun," ucapnya.
Menurutnya, satu-satunya yang mengenal batas bawah batas, yakni mental pengusaha transportasi, pengusaha taksi dan pengusaha angkutan umum. Dia pun menduga, ada keterlibatan pengusaha transportasi dalam penetapan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Yang ketiga, dasar penolakan bahwa penggunaaan Undang-Undang Omnibus Law dan dikeluarkannya PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah mencederai sebagai negara law enforcement law penegakan hukum. Kenapa? Karena serikat buruh dan organisasi buruh sedang menggugat di Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Omnibus Law Undang-Undang Cipta kerja baik uji formil maupun uji materiil," katanya. (NDA)