sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Fakta-fakta UMP 2022, Empat Provinsi Tak Mengalami Kenaikan

Economics editor Shelma Rachmahyanti
16/11/2021 09:41 WIB
Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 rata-rata naik sebesar 1,09%.
Cek Fakta-fakta UMP 2022, Empat Provinsi Tak Mengalami Kenaikan (FOTO:MNC Media)
Cek Fakta-fakta UMP 2022, Empat Provinsi Tak Mengalami Kenaikan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 rata-rata naik sebesar 1,09%. 

Hal Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut. 

Berikut fakta-fakta UMP 2022 yang dirangkum di Jakarta, Selasa (16/11/2021). 

1. UMP 2022 Cuma Naik 1,09% 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%. 

Rinciannya,upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp4.453.724. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement