IDXChannel – Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 rata-rata naik sebesar 1,09%.
Hal Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.
Berikut fakta-fakta UMP 2022 yang dirangkum di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
1. UMP 2022 Cuma Naik 1,09%
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%.
Rinciannya,upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp4.453.724.