sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Fakta-fakta UMP 2022, Empat Provinsi Tak Mengalami Kenaikan

Economics editor Shelma Rachmahyanti
16/11/2021 09:41 WIB
Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 rata-rata naik sebesar 1,09%.
Cek Fakta-fakta UMP 2022, Empat Provinsi Tak Mengalami Kenaikan (FOTO:MNC Media)
Cek Fakta-fakta UMP 2022, Empat Provinsi Tak Mengalami Kenaikan (FOTO:MNC Media)

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam video virtual. 

4. Buruh Minta UMP 2022 Naik Sebesar 7 – 10% 

Buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%. Besaran ini berdasarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). 

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7%-10%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta. 

Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Karena judicial review UU Cipta Kerja belum incrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku. 

“Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6%. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL,” lanjutnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement