sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Fakta-fakta UMP 2022, Empat Provinsi Tak Mengalami Kenaikan

Economics editor Shelma Rachmahyanti
16/11/2021 09:41 WIB
Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 rata-rata naik sebesar 1,09%.
Cek Fakta-fakta UMP 2022, Empat Provinsi Tak Mengalami Kenaikan (FOTO:MNC Media)
Cek Fakta-fakta UMP 2022, Empat Provinsi Tak Mengalami Kenaikan (FOTO:MNC Media)

“Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam video virtual. 

2. Upah Minimum Berlaku bagi Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021. 

Sementara, upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021. “Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya,” jelasnya. 

3. 4 Provinsi Tidak Mengalami Kenaikan UMP 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 4 daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP). 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan, minimum di 4 provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Adapun, upah minum yang tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement