UMP Ditambah 15 Persen, Pemprov DKI Canangkan Perluasan Penerima Kartu Pekerja Jakarta
Pemprov DKI Jakarta merencanakan untuk memperluas syarat penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada tahun 2022 mendatang.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan untuk memperluas syarat penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada tahun 2022 mendatang. Adapun upah minimum provinsi (UMP) ditambah 15 persen atau sebesar maksimal Rp5.122.025 per bulan.
"Kalau ditetapkan UMP 15 persen, penambahan lima sampai enam ribu pekerja yang dapat Kartu Pekerja Jakarta," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Andri menyebut besaran UMP yang ditekan ialah upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap. Diketahui sudah ada sekitar 41 ribu penerima KPJ untuk ketentuan yang saat ini berlaku, yaitu dengan UMP ditambah 10 persen.
Kemudian, Andri menuturkan dasar penghitungan pada tahun 2022 terkait UMP plus 15 persen didapatkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu termasuk masukan dari organisasi serikat pekerja, mereka mengusulkan 20 persen.
"Penghitungan yang memang rinci itu kami tetapkan 15 persen," ujarnya.
Disnakertrans DKI menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mengkoreksi silang besaran upah pekerja. Andri menyebut bahwa KPJ dikhususkan bagi pekerja di Ibu Kota dengan KTP Jakarta.
Mantan Kadishub DKI itu menekankan bahwa KPJ berlaku hingga pekerja itu pensiun atau tidak ada termin waktu setelah sebelumnya hanya berlaku satu tahun.
"Awalnya hanya satu tahun pekerja baru dapat fasilitas, sekarang selama bekerja, KTP DKI dan penghasilan dulu UMP 10 persen, sekarang UMP plus 15 persen, tetap dapat. Tetap dapat hingga pensiun," tuturnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait mekanisme pendaftaran dapat melalui federasi, perusahaan atau langsung mendatangi Kantor Disnakertrans DKI Jakarta.
Sebagai informasi, syarat penerima KPJ yaitu memiliki KTP DKI, berpenghasilan maksimal setara UMP plus 10 persen dari UMP, dan Slip Gaji.
Berbagai manfaat KPJ mulai dari naik TransJakarta gratis, menerima pangan subsidi, menjadi anggota di Jakgrosir dan anak-anak mendapatkan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP). (NDA)