ECONOMICS

UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Ekonom: Bisa Munculkan Kesenjangan

Iqbal Dwi Purnama 03/01/2022 13:56 WIB

Kenaikan upah memang berpengaruh positif terhadap tumbuhnya perekonomian suatu daerah. Namun keputusan tersebut harus memerlukan pertimbangan yang matang.

UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Ekonom: Bisa Munculkan Kesenjangan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kenaikan Upah Minimum (UMP) yang direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi 5,1% dinilai akan menimbulkan kesenjangan di daerah lainnya. 

Sebab rata-rata kenaikan upah ditahun 2022 hanya 1,09% di seluruh provinsi di Indonesia.    

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan kenaikan upah memang berpengaruh positif terhadap tumbuhnya perekonomian suatu daerah. Namun keputusan tersebut harus memerlukan pertimbangan yang matang. 

"Masalah lain adalah perbedaan kenaikan dengan daerah yang lain, saya rasa konsennya kesana, mungkin di DKI mampu, tapi untuk daerah yang lain bagaimana, karena kalau dari daerah yang lain upahnya rendah ini akan memicu kesenjangan," ujarnya kepada MNC Portal, Senin (3/1/2022). 

Faisal mengatakan kesenjangan upah tersebut justru dapat memicu peningkatan Urbanisasi masyarakat. Mendatangi Jakarta untuk mendapatkan kan upah yang lebih besar. Sedangkan pengaturan kenaikan upah tersebut saat ini belum melihat kearah itu.  

"Kalau tidak ada kebijakan-kebijakan turunan untuk menghindari dampaknya tadi, ini akan ada efek samping yang tidak diinginkan," sambungannya. 

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan kenaikan upah yang mengacu pada PP 36 Tahun 2021. Gubernur Anies menerbitkan SK Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 yang menaikan upah menjadi Rp200 ribu. 

Menurutnya kenaikan upah sebetulnya berdampak baik untuk meningkatkan daya beli masyarakat, namun kenaikan tersebut harus di imbangi juga dengan kemampuan dari sisi pengusaha yang saat ini sedang dalam pemulihan. 

"Upah minimum provinsi yang tinggi itu menunjukan sebetulnya cerminan untuk daya beli masyarakat khususnya kaum buruh yang lebih baik, tapi kemudian kenaikannya melebihi kapasitas kemampuan dari pemberi kerja akan berdampak pada lebih sedikitnya tenaga kerja yang diserap," pungkasnya.

(SANDY)

SHARE