UMP Jabar 2023 Bakal Naik 7,88 Persen
Pemprov Jabar akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hari ini.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hari ini. UMP Jabar bakal naik 7,88 persen, walau sampai saat ini masih terjadi perdebatan dalam penetapan upah tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, sesuai Keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), besaran UMP Jabar 2023 bakal diumumkan secara resmi hari ini, Senin (28/11/2022).
Taufik memastikan bahwa UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan, meski tidak sesuai harapan pekerja yang menginginkan kenaikan hingga 12 persen.
"Sepertinya (naik) 7,88 persen. Mudah-mudahan saja keluar," ungkap Taufik.
Taufik menjelaskan, hingga saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang menjadi acuan perhitungan UMP masih menjadi perdebatan. Di sisi lain, pengusaha meminta metode perhitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Jika disimulasikan (menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021), untuk UMP naiknya hanya 6,5 persen. Apalagi di kabupaten kota, UMK hanya naik 3 persen dan nantinya ada empat kabupaten yang tidak naik," jelas Taufik.
Oleh karenanya, Taufik meyakinkan bahwa perhitungan UMP tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Lewat metode tersebut, nilai inflasi akan menjadi penambahan utama ditambah kontribusi pekerja dan laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten dan kota.
"Pak Gubernur tetap ingin mendorong kesejahteraan buruh di Jawa Barat, tetapi beliau berpesan bahwa kita sedang tidak baik-baik saja. Jadi sudah bersyukur, upah minimum kita sudah di atas inflasi," ujarnya.
Meski begitu, Taufik mengakui bahwa Gubernur Jabar, Ridwan Kamil belum memberikan waktu pasti pengumuman UMP 2023. Namun, Taufik kembali menegaskan bahwa besaran UMP Jabar 2023 pasti diumumkan hari ini.
"Belum (diputuskan), saya masih menunggu karena Pak Gubernur masih di Bekasi. Pengumuman tetap hari ini karena sesuai aturan terakhir tanggal 28 November 2022," tegasnya.
Lebih lanjut Taufik juga mengatakan bahwa pihaknya juga belum bisa memastikan apakah Gubernur Jabar akan menandatangani kenaikan UMP Jabar 2023 berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan pekerja itu atau ada keputusan lainnya.
"(Draft kenaikan UMP 2023) Masih di meja Pak Gubernur. Rekomendasi (UMP 2023) sudah di Pak Gubernur dan kemarin Pak Gubernur sudah melakukan pertemuan dengan para ketua SP (serikat pekerja)," tutup Taufik. (RRD)