ECONOMICS

UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Wakil Ketua DPRD DKI: Pengusaha Keberatan

Muhammad Refi Sandi/MPI 30/11/2022 07:04 WIB

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.

UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Wakil Ketua DPRD DKI: Pengusaha Keberatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798 memberatkan pengusaha. Diketahui sektor usaha sedang mencoba bangkit setelah dihantam Pandemi Covid-19.

"Lebih berat ke pengusahanya. Banyak yang enggak mampu, coba aja di survey ke perusahaan-perusahaan, dilihat kemampuannya, saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas 5 juta itu untuk DKI. Terlebih tahun depan kita mau ada ancaman resesi," kata Zita kepada awak media di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).

Zita mengaku mendukung penetapan UMP 2023 senilai Rp4,9 juta itu. Ia menyoroti perihal antisipasi ancaman resesi tahun depan.

"Ya bagus dong (UMP naik). Kita harus antisipasi tahun ke depan, itu kan di negara lain resesi. Nah nanti kalau resesinya sampai ke Indonesia gimana, walaupun kami di DKI tetap optimis ya," ucap Zita.

"Jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha. Enggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya," tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI (2023) sebesar 5,6  Persen atau Rp4.901.798," kata Andri Yansyah kepada awak media di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11) pekan depan. Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

(SLF)

SHARE