IDXChannel - Setelah pemerintah pusat resmi menetapkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen, giliran gubernur dari sejumlah provinsi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 baru-baru ini.
Kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa menjadi sorotan. Ada Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.
Baca Juga:
Naik 5,6 Persen, UMP Jakarta Jadi Rp4,9 Juta
Naik 5,6 Persen, UMP Jakarta Jadi Rp4,9 Juta
Dari keenam provinsi tersebut, daerah mana yang mencatatkan nominal UMP 2023 tertinggi dan terendah? Berikut daftarnya, Selasa (29/11/2022).
1. Banten
Baca Juga:
Kenaikan UMP Sumbar Tertinggi di Level 9,15%
Kenaikan UMP Sumbar Tertinggi di Level 9,15%