ECONOMICS

Usai Izin Dicabut, ACT Sukabumi Stop Pengumpulan Donasi

Dharmawan Hadi 08/07/2022 09:31 WIB

Walaupun pengumpulan donasi dihentikan, aktivitas kantor dan pegawai masih berjalan normal dan tetap fokus menjalankan program yang sudah terjadwal sebelumnya.

Usai Izin Dicabut, ACT Sukabumi Stop Pengumpulan Donasi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Pengumpulan donasi ACT Kota Sukabumi diberhentikan usai Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) di lembaga filantropi tersebut. 

Di ACT Kota Sukabumi sendiri menurut Marketing Komunikasi ACT Kota Sukabumi, Malsi Abadi Akbar mengatakan dalam wawancara beberapa hari lalu bahwa donasi yang terkumpul dari donatur tetap setiap bulannya rata-rata berjumlah Rp100 juta. 

"Sudah nggak ada (pengumpulan donasi), sudah disetop, dana-dana sebelumnya pun sudah disetop dan akan disalurkan," ujar Malsi, Kamis (7/7/2022). 

Malsi menambahkan bahwa walaupun pengumpulan donasi dihentikan, aktivitas kantor dan pegawai masih berjalan normal dan tetap fokus menjalankan program yang sudah terjadwal sebelumnya. Seperti program yang terdekat saat ini wakaf kurban. 

"Tetap berjalan (aktivitas kantor), kalau pengumpulan dana enggak ada. Kita lagi implementasi program kurban dengan semua relawan. Sesuai dengan arahan pusat ya, kita menghormati keputusan pemerintah," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Sukabumi, Punjul Saeful Hayat saat ditanya perihal sanksi yang akan diterapkan jika ACT masih melakukan kegiatan PUB, ia menjawab bisa berupa pidana, perdata atau administratif. 

"Yang jelas, sanksi itu akan ditentukan setelah ada hasil penyelidikan oleh pemerintah pusat. Makanya kita tunggu perkembangannya hasil dari Inspektorat Jenderalnya seperti apa, itu menjadi tindak lanjut kita di daerah," kata dia. 

(SAN)

SHARE