ECONOMICS

Usai Reses, DPR Bakal Langsung 'Pelototi' Perppu Cipta Kerja Jokowi

Achmad Al Fiqri 03/01/2023 13:07 WIB

DPR bakal mempelajari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja setelah reses pada 10 Januari 2023.

Usai Reses, DPR Bakal Langsung 'Pelototi' Perppu Cipta Kerja Jokowi. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Langkah itu diambil setelah legislator mengakhiri masa reses pada 10 Januari 2022.

"Kita belum mempelajari karena (perppu) baru disampaikan saat masa reses. Nah kita baru akan aktif masa sidang pada 10 Januari. Tentunya DPR akan mempelajari isi perppu tersebut," terang Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

Dasco menyampaikan, DPR akan membahas Perppu Ciptaker dengan seluruh fraksi. 

"Kemudian seperti mekanisme yang ada Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR," terang Dasco.

Dasco merasa, penerbitan Perppu Ciptaker merupakan salah satu cara yang diatur untuk membuat aturan. Dia pun enggan berkomentar lebih lanjut perihal langkah pemerintah yang memilih cara instan untuk memberlakukan sebuah aturan.

"Saya pikir memang sesuai dengan aturan yang ada, memang ada yang namanya pembuatan UU, revisi UU, lalu ada peraturan pemerintah pengganti UU dan itu diatur. Sehingga nanti kita akan sama-sama lihat bagaimana sifat urgensinya baru bisa komentar kita nanti," terang Dasco.

Sebagai informasi, pemerintah telah meneribitkan Perppu Ciptaker. Padahal, UU Ciptaker telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh Makamah Konstitusi (MK). Bahkan, MK memberi waktu selama dua tahun ke pemerintah agar beleid regulasi sapu jagat itu diperbaiki.

(FAY)

SHARE