Usut Dugaan Korupsi Proyek Fiktif, KPK Panggil Pejabat BUMN Amarta Karya
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk usut kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya (AMKA).
IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya (AMKA), hari ini. Mayoritas saksi yang dipanggil hari ini yaitu para pejabat PT Amarta Karya.
Adapun, empat saksi tersebut yakni, Pjs Vice Presiden (VP) Pemasaran Infrastruktur PT Amarta Karya, Deden Prayoga; Head of AML PT Prudential Life Assuransi, Dana Agriawan; Mantan Kepala Divisi Keuangan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji; serta Kepala Satuan Pengawasan Internal PT Amarta, Rokhimin.
"Hari ini (18/7) pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampe dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali mengusut kasus baru yang berkaitan dengan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait proyek fiktif di BUMN tersebut.
Korupsi proyek fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali.
"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," imbuhnya.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Hal itu, sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK.
(IND)