IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki proses teknis tahapan jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTMN) periode 2011-2021 yang diduga merugikan keuangan negara.
Tahapan jual beli LNG itu diselidiki penyidik lewat seorang saksi yang merupakan Karyawan PT Pertamina, Bayu Satria Irawan, pada Kamis, 7 Juli 2022, kemarin. Bayu Satria diduga mengetahui proses tahapan jual beli LNG di Pertamina.
"Bayu Satria Irawan (Karyawan BUMN), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/7/2022).
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.