sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Masukkan Eks Dirut Pertamina ke Daftar Cekal

Economics editor Arie Dwi Satrio
13/07/2022 15:53 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
KPK Masukkan Eks Dirut Pertamina ke Daftar Cekal. (Foto: MNC Media)
KPK Masukkan Eks Dirut Pertamina ke Daftar Cekal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Karen dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022. 

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai 08 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (13/7/2022).

Belum diketahui terkait kasus apa Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri. Diduga, Karen dicegah pergi ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.

Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement