ECONOMICS

Utang Macet Nelayan Rp600 Miliar Lebih Bakal Dihapus, Ini Syaratnya 

Tangguh Yudha 06/11/2024 17:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet nelayan. Tapi ada syaratnya. Apa itu?

Utang Macet Nelayan Rp600 Miliar Lebih Bakal Dihapus, Ini Syaratnya (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet untuk UMKM, petani dan nelayan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM. 

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono, penghapusan utang nelayan berlaku hanya untuk kondisi-kondisi tertentu. 

Dia menyebut, salah satunya adalah yang terdampak pandemi Covid-19 dan kondisi-kondisi sejenisnya.

"Yang akibat dari Covid-19 dan sebagainya. Tapi yang seperti apanya saya belum bisa bicara karena itu menunggu PP. PP-nya sedang proses," kata Menteri Trenggono usai rapat dengan DPR, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, Sakti menuturkan, syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan Menteri. Terpenting, penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan untuk bisa kembali, bahkan lebih produktif.

Sakti menuturkan, utang nelayan di Indonesia menyentuh angka Rp600 miliar. Itu pun hanya yang tercatat di Badan Layanan Umum (BLU), belum termasuk utang nelayan di bank dan lembaga keuangan lainnya. 

Dia mengaku akan segera mengkaji lebih detail mengenai PP tersebut dan akan melakukan tindaklanjut.

“Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya,” kata Sakti.

(Fiki Ariyanti)

SHARE