ECONOMICS

Viral Slip Gaji Pegawai Swalayan di Pringsewu, Kemnaker: Itu Hoaks!

Advenia Elisabeth/MPI 11/10/2021 15:23 WIB

Beberapa waktu lalu jagat media sosial heboh kabar seorang pegawai swalayan yang gaji bulanannya dipotong hingga tersisa hanya Rp368.000.

Viral Slip Gaji Pegawai Swalayan di Pringsewu, Kemnaker: Itu Hoaks! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Beberapa waktu lalu jagat media sosial heboh kabar seorang pegawai swalayan yang gaji bulanannya dipotong hingga tersisa hanya Rp368.000. Bahkan dikabarkan pegawai tersebut dipecat karena memposting slip gajinya. Ternyata postingan tersebut hoaks alias kabar bohong.

Dalam postingan yang beredar tertulis pernyataan bahwa gaji pokok sejumlah Rp 1 juta dengan bonus gaji Rp 50 ribu dipotong untuk denda cuti sakit selama tiga hari senilai Rp 300 ribu, denda keterlambatan satu hari senilai Rp 150 ribu, kompensasi barang hilang senilai Rp 232 ribu. Sehingga total gaji yang diterima berjumlah Rp 368 ribu.
 
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa postingan yang diunggah Riio Nevil Jarii di media sosial terkait pekerja swalayan di Kabupaten Pringsewu yang gajinya dipotong merupakan hoaks.
 
"Setelah kami melakukan koordinasi dan pengecekan, ternyata postingan itu hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dirjen Putri, dilansir dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (11/10/2021).



Putri menjelaskan, pertama, tidak ada warga Kabupaten Pringsewu atas nama Lisa Amelia. Kepastian tersebut diperoleh setelah Disnakertrans Pringsewu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu.

"Jadi tidak ditemukan data atas nama Lisa Amelia sebagai warga Kabupaten Pringsewu," ucapnya.


Kedua, setelah mengecek ke pemilik Toko Jasmine Mart, nama Lisa Amelia tidak ada dalam daftar sebagai karyawan toko tersebut.

Ketiga, katanya, slip gaji yang diposting dalam media sosial juga tidak sama atau berbeda dengan slip gaji yang dimiliki dan dikeluarkan Toko Jasmine Mart.

Atas kasus tersebut, kata Putri, pemilik Toko Jasmine Mart telah melakukan somasi kepada Riio Nevil Jarii terkait dengan postingan yang mencemarkan nama baik tokonya.

Namun, kini permasalahan tersebut telah berakhir dengan klarifikasi dan permintaan maaf yang dilakukan Rioo Nevil Jarii kepada pemilik toko yang berujung perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kedua belah pihak berdamai tanpa ada tuntutan dan disaksikan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Pringsewu," tuturnya.

Atas kasus tersebut, ia berpesan kepada siapapun agar bijak dalam menggunakan media sosial.


"Kalau dulu ada ungkapan 'mulutmu harimaumu', maka sekarang adalah 'jarimu Harimaumu'. Lebih bijaksana untuk menyaring tulisan-tulisan sebelum men-'sharing'-nya. Karena memang jari-jarimu kini bisa menjadi 'harimaumu',” tukasnya. (RAMA)

SHARE