IDXChannel -Pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk memberikan pelindungan kepada PMI yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu wujudnya adalah dengan membangun lagi 51 desa sebagai Desa Migran Produktif (Desmigratif) di 2021.
Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa negara harus hadir dalam memberikan pelindungan kepada warga negara yang memilih untuk bekerja di luar negeri.
"Hal tersebut dikarenakan bekerja keluar negeri merupakan hak dan pilihan bagi setiap warga negara yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta dan PKK), Suhartono saat membuka Rapat Teknis Koodinator Desmigratif dan Penanggung Jawab pada Program Desmigatif Tahun 2021, pada Selasa (28/9/2021).
Suhartono menyatakan, berbagai upaya dilaksanakan dalam meningkatkan pelayanan dan pelindungan bagi CPMI serta PMI purna penempatan di desmigratif dengan adanya pusat layanan migrasi untuk memberikan edukasi awal mengenai tata cara bekerja keluar negeri sesuai dengan prosedur.
Selain itu, pada program Desmigratif juga terdapat kegiatan usaha produktif untuk memberikan keterampilan membangun usaha produktif serta ikut membina anak-anak PMI dalam kegiatan yang dapat memberikan nilai tambah serta pembentukan koperasi desmigratif dalam penguatan usaha produktif.