Voting PKPU Amarta Karya Ditunda hingga Awal September 2023
Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menunda proses pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian yang diajukan PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA.
IDXChannel - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda proses pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian yang diajukan PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA. Alasannya, kreditur separatis meminta adanya perpanjangan masa PKPU.
Padahal, tahap akhir dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut dijadwalkan Pengadilan Negeri pada Senin (14/8/2023). Lantaran adanya penolakan, maka voting diundur menjadi awal September 2023.
Corporate Secretary Amarta Karya Brisben Rasyid mengatakan, isi proposal perdamaian yang disodorkan pihaknya selaku debitur belum disepakati kreditur separatis. Terkait penolakan ini, belum ada alasan detail.
Hanya saja, merujuk pada isi proposal perdamaian, AMKA memberikan beberapa usulan, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, semua utang vendor akan dibayarkan 100 persen dengan skema pembayaran di depan sebesar 35 persen.
Sementara, sisa utang akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia.
"Belum adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur separatis atas proposal perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023," ujar Brisben Rasyid melalui keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Sesuai dengan permohonan kreditur separatis, pengadilan pun meminta AMKA melakukan penyesuaian kembali alias merevisi isi proposal perdamaiannya.
"Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan dan pemungutan suara yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatang," kata dia.
Untuk diketahui, tahap voting dalam PKPU menentukan diterima atau tidaknya isi proposal yang diajukan debitur. Jika proposal disepakati kreditur, maka akan terjadi homologasi atau kesepakatan damai keduanya.
Sebaliknya, bila isi proposal ditolak kreditur, maka AMKA selaku debitur berpotensi dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(YNA)