sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tahan Eks Dirut BUMN Amarta Karya terkait Kasus Korupsi Rp46 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
17/05/2023 18:17 WIB
KPK menahan eks Direktur Utama BUMN PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo (CP), mulai hari ini, Rabu (17/5/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
KPK Tahan Eks Dirut BUMN Amarta Karya terkait Kasus Korupsi Rp46 Miliar. (Foto: Arie Dwi S/MNC Media)
KPK Tahan Eks Dirut BUMN Amarta Karya terkait Kasus Korupsi Rp46 Miliar. (Foto: Arie Dwi S/MNC Media)

IDXChannel -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap eks Direktur Utama BUMN PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo (CP), mulai hari ini, Rabu (17/5/2023). Catur ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Catur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020. KPK menahan Catur untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Sore hari ini, satu orang yaitu Direktur Utama PT AK (Amarta Karya) dilakukan penahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Selain Catur, KPK juga menetapkan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Trisna Sutisna sudah lebih dulu dilakukan penahanan pada Kamis, 11 Mei 2023, lalu. Sementara Catur, dilakukan penahanan pada hari ini karena baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement