IDXChannel - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan surat dakwaan untuk dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero). Keduanya segera disidangkan dalam waktu dekat.
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Divisi Keuangan Amarta Karya, Pandhit Seno Aji dan mantan Kepala Seksi Pemasaran Divisi Operasi I Amarta Karya, Deden Prayoga. Surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan tim JPU ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kami tim jaksa yang menangani perkara terdakwa Pandhit Seno Aji dan terdakwa Deden Prayoga telah selesai melimpahkan berkas perkara dan dakwaannya ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Jaksa KPK Ahmad Ali Fikri Pandela melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2024).
Dalam surat dakwaan, kata Ali, kedua tersangka tersebut bakal didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP Pusat," imbuhnya.