Saat ini, tim kaksa tinggal menunggu informasi dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung berkaitan dengan jadwal sidang perdana untuk keduanya. Sidang perdana akan memuat pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi pengadaan subkon fiktif di Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020. Keduanya yakni Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.
Dalam perkara ini, Pandhit dan Deden adalah orang kepercayaan mantan Direktur Utama Amarta Karya, Catur Prabowo yang merupakan terpidana di kasus yang sama. Keduanya diperintah untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
Kemudian, keduanya menghubungi Direktur Keuangan Amarta Karya, Trisna Sutisna. Dengan izin dari Trisna, Pandhit dan Deden kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkon dari Amarta Karya untuk menerima pembayaran kerja sama subkon fiktif.
Pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas tiga CV tersebut merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilakukan.