Kemudian, Amarta Karya mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkon fiktif ke CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Atas proyek fiktif tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp46 miliar.
(Rahmat Fiansyah)