IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan eks Direktur Utama BUMN PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo (CP), mulai hari ini, Rabu (17/5/2023). Catur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.
KPK memperhitungkan kerugian negara dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya.
Untuk mengetahui lebih dalam terkait kasus ini, IDX Channel menghadirkan 7 fakta terkait kasus korupsi Amarta Karya sebagai berikut:
Eks Direktur Utama dan Eks Direktur Keuangan Amarta Karya Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni Catur Prabowo (Eks Direktur Utama PT Amarta Karya) dan Trisna Sutisna (Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya). Keduanya, terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya pada tahun 2018 hingga 2020.
Modus Korupsi Proyek Subkontraktor Fiktif
Perkara bermula pada tahun 2017 ketika Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya lainnya untuk mempersiapkan sejumlah dana. Diketahui, permintaan dana diperuntukkan sebagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
Untuk merealisasikan perintah, Trisna Sutisna bersama beberapa staf PT Amarta Karya mendirikan serta mencari badan usaha dalam bentuk CV. Hal ini dimaksudkan agar CV tersebut digunakan sebagai muara dana proyek fiktif, dengan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melaksanakan pekerjaan sebenarnya.