sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tujuh Fakta Kasus Korupsi Eks Dirut BUMN Amarta Karya

News editor Febrina Ratna
17/05/2023 18:28 WIB
KPK baru saja menahan eks Direktur Utama BUMN PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo, dalam kasus korupsi pengadaan subkontraktor fiktif senilai Rp46 miliar.
Tujuh Fakta Kasus Korupsi Eks Dirut BUMN Amarta Karya. (Foto: MNC Media)
Tujuh Fakta Kasus Korupsi Eks Dirut BUMN Amarta Karya. (Foto: MNC Media)

60 Proyek Fiktif Amarta Karya

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memberikan penjelasan bagaimana alur pencucian uang yang dilakukan oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Tindak pidana juga melibatkan Staf Akuntansi PT Amarta Karya yang merupakan orang kepercayaan Catur dan Tisna.

Di tahun 2018, terbentuklah beberapa badan usaha (CV) fiktif yang diperuntukkan sebagai vendor. Badan usaha fiktif ini yang nantinya akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. 

Ketika proses pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur Prabowo selalu memberi disposisi ‘lanjutkan’ bersama dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditandatangani oleh Trisna Sutisna. Untuk memudahkan pengambilan dan pencairan dana, buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha fiktif seluruhnya dipegang oleh Staf Akuntansi PT Amarta Karya yang merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Sejak 2018 hingga 2020 modus korupsi melalui proyek subkontraktor fiktif yang dilakukan oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga telah mencapai 60 proyek. 

Kerugian Negara Rp46 Miliar

Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Keuangan Amarta Karya, negara mengalami kerugian hingga Rp46 miliar. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana ke pihak-pihak terkait lainnya.

Penyidik KPK Periksa Para Petinggi Amarta Karya

Beberapa nama petinggi Amarta Karya yang turut diperiksa oleh penyidik KPK diantaranya, Brisben Rasyid (Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya), Rokhimin (Inspektorat PT Amarta Karya), Pandhit Seno Aji (Kadiv Keuangan PT Amarta Karya, dan Alfian (Karyawan PT Amarta Karya). 

Selain para petinggi tersebut, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam korupsi proyek subkontraktor fiktir Amarta Karya, diantaranya yaitu Albert Salim (Direktur CV Double Coin Indonesia), Taufik Wijaya (Konsultan), Fanny Alfrita Wulur (Chief Executive Officer PT Elsada Servo Cons), Maicel Budiman (Marketing Staff PT Elsada Servo Cons).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement