sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tujuh Fakta Kasus Korupsi Eks Dirut BUMN Amarta Karya

News editor Febrina Ratna
17/05/2023 18:28 WIB
KPK baru saja menahan eks Direktur Utama BUMN PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo, dalam kasus korupsi pengadaan subkontraktor fiktif senilai Rp46 miliar.
Tujuh Fakta Kasus Korupsi Eks Dirut BUMN Amarta Karya. (Foto: MNC Media)
Tujuh Fakta Kasus Korupsi Eks Dirut BUMN Amarta Karya. (Foto: MNC Media)

Penunjukan Langsung Subkontraktor Fiktif

Dalam pengerjaan proyek PT Amarta Karya, KPK menduga adanya penunjukan langsung subkontraktor fiktif. Atas dugaan ini KPK melakukan konfirmasi kepada empat orang saksi, yakni M Taufik dan Hafidz (Site Administration Manager PT Amarta Karya) dan Nurul Huda dan Rahmat Wahyudi (Project Manager PT Amarta Karya).

Permintaan Dana dari Direksi Amarta Karya

Selain penunjukan langsung subkontraktor fiktif, KPK juga mengendus adanya permintaan dana dari Direksi Amarta Karya. Atas dugaan ini, KPK melakukan konfirmasi kepada beberapa empat orang pegawai Amarta Karya, meliputi Syafriali (Kepala Departemen Utang Piutang), Aristianto (Eks Kepala PPIC dan Project Manager, Onih (Kepala Departemen Keuangan), serta Rizal Fadillah (Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak

Penulis: Rissa Sugiarti

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement