sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tujuh Fakta Kasus Korupsi Eks Dirut BUMN Amarta Karya

News editor Febrina Ratna
17/05/2023 18:28 WIB
KPK baru saja menahan eks Direktur Utama BUMN PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo, dalam kasus korupsi pengadaan subkontraktor fiktif senilai Rp46 miliar.
Tujuh Fakta Kasus Korupsi Eks Dirut BUMN Amarta Karya. (Foto: MNC Media)
Tujuh Fakta Kasus Korupsi Eks Dirut BUMN Amarta Karya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan eks Direktur Utama BUMN PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo (CP), mulai hari ini, Rabu (17/5/2023). Catur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

KPK memperhitungkan kerugian negara dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya.

Untuk mengetahui lebih dalam terkait kasus ini, IDX Channel menghadirkan 7 fakta terkait kasus korupsi Amarta Karya sebagai berikut:

Eks Direktur Utama dan Eks Direktur Keuangan Amarta Karya Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni Catur Prabowo (Eks Direktur Utama PT Amarta Karya) dan Trisna Sutisna (Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya). Keduanya, terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya pada tahun 2018 hingga 2020.

Modus Korupsi Proyek Subkontraktor Fiktif

Perkara bermula pada tahun 2017 ketika Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya lainnya untuk mempersiapkan sejumlah dana. Diketahui, permintaan dana diperuntukkan sebagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo. 

Untuk merealisasikan perintah, Trisna Sutisna bersama beberapa staf PT Amarta Karya mendirikan serta mencari badan usaha dalam bentuk CV. Hal ini dimaksudkan agar CV tersebut digunakan sebagai muara dana proyek fiktif, dengan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melaksanakan pekerjaan sebenarnya. 

60 Proyek Fiktif Amarta Karya

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memberikan penjelasan bagaimana alur pencucian uang yang dilakukan oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Tindak pidana juga melibatkan Staf Akuntansi PT Amarta Karya yang merupakan orang kepercayaan Catur dan Tisna.

Di tahun 2018, terbentuklah beberapa badan usaha (CV) fiktif yang diperuntukkan sebagai vendor. Badan usaha fiktif ini yang nantinya akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. 

Ketika proses pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur Prabowo selalu memberi disposisi ‘lanjutkan’ bersama dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditandatangani oleh Trisna Sutisna. Untuk memudahkan pengambilan dan pencairan dana, buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha fiktif seluruhnya dipegang oleh Staf Akuntansi PT Amarta Karya yang merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Sejak 2018 hingga 2020 modus korupsi melalui proyek subkontraktor fiktif yang dilakukan oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga telah mencapai 60 proyek. 

Kerugian Negara Rp46 Miliar

Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Keuangan Amarta Karya, negara mengalami kerugian hingga Rp46 miliar. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana ke pihak-pihak terkait lainnya.

Penyidik KPK Periksa Para Petinggi Amarta Karya

Beberapa nama petinggi Amarta Karya yang turut diperiksa oleh penyidik KPK diantaranya, Brisben Rasyid (Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya), Rokhimin (Inspektorat PT Amarta Karya), Pandhit Seno Aji (Kadiv Keuangan PT Amarta Karya, dan Alfian (Karyawan PT Amarta Karya). 

Selain para petinggi tersebut, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam korupsi proyek subkontraktor fiktir Amarta Karya, diantaranya yaitu Albert Salim (Direktur CV Double Coin Indonesia), Taufik Wijaya (Konsultan), Fanny Alfrita Wulur (Chief Executive Officer PT Elsada Servo Cons), Maicel Budiman (Marketing Staff PT Elsada Servo Cons).

Penunjukan Langsung Subkontraktor Fiktif

Dalam pengerjaan proyek PT Amarta Karya, KPK menduga adanya penunjukan langsung subkontraktor fiktif. Atas dugaan ini KPK melakukan konfirmasi kepada empat orang saksi, yakni M Taufik dan Hafidz (Site Administration Manager PT Amarta Karya) dan Nurul Huda dan Rahmat Wahyudi (Project Manager PT Amarta Karya).

Permintaan Dana dari Direksi Amarta Karya

Selain penunjukan langsung subkontraktor fiktif, KPK juga mengendus adanya permintaan dana dari Direksi Amarta Karya. Atas dugaan ini, KPK melakukan konfirmasi kepada beberapa empat orang pegawai Amarta Karya, meliputi Syafriali (Kepala Departemen Utang Piutang), Aristianto (Eks Kepala PPIC dan Project Manager, Onih (Kepala Departemen Keuangan), serta Rizal Fadillah (Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak

Penulis: Rissa Sugiarti

(FRI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement