IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Catur telah malang melintang membangun karier di BUMN.
Catur bukan orang baru di perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I di PT Brantas Abipraya (Persero) sejak Juli 2020-2021.
Jabatan di Brantas Abipraya ditugaskan pemegang saham, setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Amarta Karya periode 2016-2020.
Jauh sebelum itu, seperti mengutip laman LinkedIn miliknya, Catur Prabowo menduduki sejumlah posisi strategis di BUMN Karya sejak tahun 1989 silam.