Puncak karir Catur di BUMN Konstruksi terus menanjak, hingga pada Desember 2016 Kementerian BUMN menetapkan dirinya sebagai orang nomor satu di Amarta Karya.
Sayangnya, karier cemerlang di BUMN harus berakhir dengan status tersangka KPK. Berdasarkan keterangan lembaga antirasuah itu, perkara tersebut bermula saat Catur memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang (2017). Dana tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi Catur.
Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan beberapa staf di Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. CV tersebut nantinya digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif.
Pada 2018, lantas dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek Amarta Karya. Di mana, hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.
Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor Catur selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Trisna Sutisna.
KPK pun menetapkan eks Direktur Keuangan Amarta Karya, Trisna Sutisna, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Ditemukan pula adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
(FRI)