IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya, Catur Prabowo sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di BUMN tersebut pada hari ini.
Selain Catur, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya, Deden Prayoga. Ketiga saksi tersebut diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/3/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru yang berkaitan dengan subkontraktor fiktif di proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait subkontraktor fiktif penggarap proyek di BUMN tersebut.