sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN Amarta Karya Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

News editor Arie Dwi Satrio
11/05/2023 18:48 WIB
KPK resmi menetapkan eks Direktur Utama BUMN PT Amarta Karya, Catur Prabowo, dan eks Direktur Keuangan Amarta Karya, Trisna Sutisna, sebagai tersangka korupsi.
KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN Amarta Karya Tersangka Korupsi Proyek Fiktif. (Foto:  MNC Media)
KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN Amarta Karya Tersangka Korupsi Proyek Fiktif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Direktur Utama BUMN PT Amarta Karya, Catur Prabowo, dan eks Direktur Keuangan Amarta Karya, Trisna Sutisna, sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.

Adapun, kasus dugaan korupsi itu terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 sampai dengan 2020. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan dua mantan bos PT Amarta Karya tersebut sebagai tersangka.

"Ditemukan pula adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Perkara tersebut bermula saat Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang pada 2017. Dana tersebut, kata Tanak, diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

"Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," sambungnya.

Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. CV tersebut nantinya digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement