IDXChannel - Ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi dibubarkan. Sebab, perseroan sudah menjadi ‘pasien’ PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan masuk dalam kategori minimum operation.
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, BUMN ‘sakit-sakitan’ yang minim operasi bakal dilikuidasi. Sementara, yang berpotensi sehat bakal mendapat penanganan lebih lanjut.
“Yang potensi minimum operation more than likely itu akan distop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana ujungnya,” ujar Yadi saat rapat dengar pendapat bersama Panja Komisi VI DPR RI, ditulis pada Selasa (25/6/2024).
Berikut ini profil keenam BUMN yang berpotensi dibubarkan:
PT Indah Karya (Persero)
Sejak 2022 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir meminta PPA menangani masalah keuangan yang membelit Indah Karya. Seperti diketahui, Bondowoso Indah Plywood (BIP), Divisi Industri Indah Karya belum melunasi utang sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).