Pada 4 Januari 1991, status perusahaan tersebut dinyatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.4 Tahun 1991 perihal penyertaan modal negara ke dalam PT Semen Kupang dengan pengalihan saham PT Semen Gresik (Persero).
Pada awal berdirinya, PT Semen Kupang merupakan perusahaan patungan antara PT Semen Gresik (Persero), Bank Pembangunan Indonesia dan Pemerintah Daerah NTT melalui Perusahaan Daerah (PD) Flobamor.
Sejak 17 Februari 2005 Semen Kupang berhenti berproduksi sementara sampai batas waktu belum ditentukan disebabkan macetnya pengadaan bahan baku batu bara. Semen Kupang merupakan salah satu di antara 13 BUMN yang terkena restrukturisasi karena terlibat kredit bermasalah pada Bank Mandiri senilai Rp159 miliar.
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
Varuna Tirta Prakasya (VTP) adalah perusahaan layanan logistik milik pemerintah yang berkantor pusat di Jakarta.
Perusahaan ini didirikan pada tanggal 7 Mei 1947 dengan nama Fa Veem Combinatie Tandjoeng Priok. Berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah SH No. 6 tanggal 7 Januari 1977, P.N. VTP diubah lagi bentuk badan hukumnya menjadi Persero yaitu PT Varuna Tirta Prakasya.
(YNA)