IDXChannel - Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara bakal membentuk Holding BUMN Operasional.
Rencana itu mengacu pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional memiliki tugas melakukan pengawasan kegiatan operasional dan usaha lainnya dari perusahaan pelat merah.
Lantas, apakah holding operasional bisa menyulap BUMN sakit-sakitan menjadi sehat?
Associate Director BUMN Research UI Toto Pranoto mengatakan, keberadaan Holding Operasional dibutuhkan. Selain mengawasi kegiatan operasional, juga dapat meng-scanning-kan kelompok BUMN yang masuk kategori sehat dan sakit-sakitan.